ZISWAF

Zakat

20 Feb 2025 Admin
Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).


Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. 

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.


Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. 1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. 2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. 3.harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. 4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. 5. harta tersebut melewati haul; dan
  6. 6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Bagikan Artikel

Artikel Terbaru

Sholat Idul Adha 1446 H
PHBI

Sholat Idul Adha 1446 H

Hadiri dan Ikuti penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Jami Baitur Rahman bersama Imam : Ustadz Awwab Al Ubb...

24 May 2025
Ramah Tamah Panitia Qurban & Idul Adha 1446 H
PHBI

Ramah Tamah Panitia Qurban & Idul Adha 1446 H

Kegiatan ramah tamah dan liwet bersama seluruh Panitia Qurban & Idul Adha 1446 H setelah melaksanakan rapat pemantap...

24 May 2025
Rapat Panitia Qurban & Idul Adha 1446 H
PHBI

Rapat Panitia Qurban & Idul Adha 1446 H

Rapat Pemantapan Panitia Qurban dan Idul Adha 1446 H Masjid Jami Baitur Rahman dalam mempersiapkan secara matang penyele...

24 May 2025
Patungan Sapi Qurban
PHBI

Patungan Sapi Qurban

Program Patungan Sapi Qurban dari Panitia Qurban dan Idul Adha Masjid Jami Baitur Rahman.

24 May 2025
Qurban bersama Masjid Jami Baitur Rahman
PHBI

Qurban bersama Masjid Jami Baitur Rahman

Panitia Qurban dan Idul Adha 1446 H Masjid Jami Baitur Rahman menerima dan menyalurkan hewan/daging qurban

24 May 2025